- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
"Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan"
Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi
Jam Pelayanan Kantor
Hari | Jam Layanan | Istirahat |
Senin, Rabu, Kamis | 08.00 – 16.30 | 12.00 – 13.00 |
Selasa | 07.30 – 16.00 | 12.00 – 13.00 |
Jum’at | 07.30 – 16.30 | 12.00 – 13.30 |
Sabtu | Libur | |
Minggu/Libur Nasional | Libur |
Link Terkait
- Mahkamah Agung RI
- Badan Peradilan TUN dan Militer
- Pengadilan Militer Utama
- Dilmilti II Jakarta
- Dilmilti III Surabaya
- Dilmil I-01 Banda Aceh
- Dilmil I-02 Medan
- Dilmil I-03 Padang
- Dilmil I-04 Palembang
- Dilmil I-05 Pontianak
- Dilmil I-06 Banjarmasin
- Dilmil I-07 Balikpapan
- Pemerintah Prov. Sumatera Utara
- Pemerintah Kota Medan