- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
"Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan"
Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi
Jam Pelayanan Kantor
| Hari | Jam Layanan | Istirahat |
| Senin, Rabu, Kamis | 08.00 - 16.30 | 12.00 - 13.00 |
| Selasa | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
| Jum'at | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu/Libur Nasional | Libur |
Link Terkait
-
- Mahkamah Agung RI
- Menpan RB
- Dilmiltama
- Dilmilti II Jakarta
- Dilmilti III Surabaya
- Dilmilti IV Balikpapan
- Dilmilti V Makasar
- Dilmil I-01 Banda Aceh
- Dilmil I-02 Medan
- Dilmil I-03 Pekanbaru
- Dilmil I-04 Padang
- Dilmil I-05 Palembang
- Pemrov Sumatera Utara
- Perpustakaan
