MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menjatuhkan vonis pidana pokok penjara selama 10 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut kepada Mayor Laut (P) Faisal Mulia, S.S.T.Han., dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika, Kamis (20/8/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Vonis tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Oditurat Militer Tinggi I Medan.
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Oditur menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya putusan majelis hakim ini, terdakwa resmi dijatuhi pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena dari hasil putusan ini, Oditur militer menyatakan menerima, sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan hak berpikir.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Kum Sariffuddin Tarigan, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota:
- Kolonel Laut (H) Agus B. Surbakti, S.H., M.H., F.A.N.
- Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayatulloh, S.H., M.H.
Sementara itu, Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Letkol Bambang Permadi, S.H., M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Kapten Laut Imam, S.H.

