Tim Penyusun Naskah Urgensi Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 melaksanakan kegiatan audiensi dan wawancara pada Selasa (12/5/2026) dalam rangka menggali pandangan dan masukan Aparatur Peradilan terkait pengaturan disiplin hakim sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2016. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan naskah urgensi revisi peraturan yang dinilai perlu diselaraskan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan saat ini di lingkungan peradilan.
Dalam kunjungannya ini, tim penyusun menyampaikan beberapa alasan yang menjadi urgensi perlunya revisi terhadap PERMA Nomor 7 Tahun 2016. Salah satunya adalah perkembangan teknologi informasi yang semakin berkembang dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur peradilan, seperti penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dan sistem presensi elektronik.
Selain itu, revisi juga dinilai penting untuk mewujudkan harmonisasi regulasi dengan kebijakan administrasi kepegawaian maupun peraturan internal Mahkamah Agung lainnya yang lebih baru, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan optimalisasi penegakan disiplin kerja hakim. Audiensi berlangsung dalam suasana diskusi terbuka dan interaktif. Peserta rapat dalam hal ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris dan Pejabat Struktural Dilmilti I Medan menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman, serta masukan terkait efektivitas penegakan disiplin kerja hakim di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan disiplin dan profesionalisme hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.


