"Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan"

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Feb 14, 2019 | Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

  1. Memeriksa pengaduan, meliputi:
  • Identitas pengadu;
  • Relevansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  1. Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  2. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  1. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  2. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
  3. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)
A

Jam Pelayanan Kantor

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin, Rabu, Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Selasa 07.30 - 16.00 12.00 - 13.00
Jum'at 07.30 - 16.00 12.00 - 13.00
Sabtu Libur  
Minggu/Libur Nasional Libur  
A

Link Terkait

BANNER ZI WBK WBBM

BANNER TIDAK DIPUNGUT BIAYA

BANNER DISABILITAS

PURNA BAKTI

IKM TW III 2024

IPAK TW III 2024

IKM TW I 2025

IKM TW II 2025

IKM TW III 2025

IKM TW IV 2025

IKM TAHUN 2025

HUT IKAHI

TNI AU

TNI AL