"Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan"

SOSIALISASI HASIL RAPAT PLENO KAMAR MILITER MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Feb 12, 2022 | Berita

Medan, Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang bertempat di Jl. Ngumban Surbakti No.45, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota medan, Sumatera Utara. Kegiatan Sosialisasi Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Template Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Lingkungan Peradilan Militer di selenggarakan pada tanggal, 9-11 Februari 2022, pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan ini turut hadir Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, Yang Mulia  Hakim Agung Mahkamah Agung RI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H, Yang Mulia  Hakim Agung Mahkamah Agung RI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayor Jenderal TNI Dr. Slamet Sarwo Edy, S.H., M.Hum, Askor Kamar Militer Mahkamah Agung RI Endrabakti Heris Setiawan, S.H. Serta di ikuti secara daring melalui Virtual zoom oleh Komuniti Hukum di Jajaran Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Pada Kesempatan ini Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H, memberikan materi Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik salah satu materinya menerangkan Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan terdakwa, namun Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan mendampingi Terdakwa di Rutan/ Lapas, Penasihat Hukum bersidang di kantor penuntut atau Pengadilan.Ruangan tempat terdakwa mengikuti Persidangan secara Elektronik hanya dihadiri Terdakwa, Penasihat Hukum, petugas Rutan/Lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ia menaMbahkan, Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/ CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan.Panitera/Panitera Pengganti mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses Persidangan, tempat Penuntut ataupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang “.

selain materi diatas  Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung RI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H memberikan materi “Konsistensi Hakim Militer Atas Pelaksanaan Hasil Pleno Kamar Militer dan Beberapa Issue Upaya Hukum Kasasi dan Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H mensosialisasikan hasil rapat pleno kamar Militer sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Militer, Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H menerangkan, maksud Pleno kamar yaitu Agenda rapat yang membahas tentang permasalahan-permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dari masing-masing perkara dan penafsiran hukum majelis hakim atas permasalahan hukum tersebut untuk mendapatkan kesepakatan serta tujuan di bentuknya kamar-kamar di Mahkamah Agung adalah Untuk menjaga kesatuan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Dalam mewujudkan visi misi Makamah Agung, Pengadilan Militer Tinggi I Medan kedepannya akan terus berinovasi sesuai denga dengan semboyan Mahkamah Agung “Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani”. Selain itu juga Askor Kamar Militer Mahkamah Agung RI Endrabakti Heris Setiawan, S.H. memberikan materi berupa penyusunan template Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat banding pada Peradilan Militer.

Pada kesempatan ini Kepala Pengadilan Militer Utama Mayor Jenderal TNI Dr. Slamet Sarwo Edy, S.H., M.Hum juga memberikan pembinaan keseluruh jajaran Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam pembinaannya menyampaikan ” untuk seluruh aparatur Pengadilan yang ada di seluruh jajaran Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya untuk tidak bermain Perkara, tidak Menerima Suap , tidak menerima Gratifikasi dan menjunjung tinggi marwah Pengadilan Militer.

 

 

 

A

Jam Pelayanan Kantor

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin, Rabu,  Kamis 08.00 – 16.30 12.00 – 13.00
Selasa 07.30 – 16.00 12.00 – 13.00
Jum’at 07.30 – 16.30 12.00 – 13.30
Sabtu Libur  
Minggu/Libur Nasional Libur  
A

Link Terkait