Menindaklanjuti peluncuran aplikasi E-Berpadu dari Mahkamah Agung RI pada Perayaan Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke 77 pada tanggal 19 Agustus 2022. Pada tanggal 23 Agustus 2022 Dilmilti I Medan melakukan sosialisasi aplikasi E-Berpadu kepada pengadilan-pengadilan militer di wilayah jajaran Dilmilti I Medan melalui daring. Acara sosialisasi yang dipimpin oleh Kadilmilti I Medan dengan pemateri adalah Wakadilmilti I Medan dan Panitera Dilmilti I Medan, bertujuan agar mempersiapkan pengetahuan aparatur-aparatur pengadilan militer jajaran terkait aplikasi E-Berpadu yang akan diimplementasikan pada awal tahun 2023.
E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIPP ataupun dengan user lain diluar user Pengadilan Militer sebagai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana antar Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakat) dan masyarakat. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi. Dengan adanya E-Berpadu, terjadi penyederhanaan proses penyelesaian perkara pidana yang selama ini kaku menggunakan berkas menjadi paperless serta meningkatkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum melalui penggunaan teknologi informasi.