Medan – Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan, para Hakim Tinggi, serta tenaga teknis kepaniteraan mengikuti pertemuan rutin Sarasehan Interaktif yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Senin (19/01/2026).
Pada pertemuan kali ini, materi yang dibahas mengenai Pengakuan Bersalah, Pemaafan Hakim, Mekanisme Keadilan Restoratif ,Pelaksanaan Ketentuan Peralihan KUHP dan KUHAP, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Materi disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku sebagai hukum positif meskipun masih terdapat sejumlah ruang problematis dalam penerapannya namun harus tetap kita implementasikan dalam persidangan. Oleh karena itu, para hakim dituntut untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, serta keberanian moral.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa konsep pengakuan bersalah, pemaafan hakim, dan mekanisme keadilan restoratif, tidak hanya dipahami sebagai instrumen prosedural, melainkan sebagai wujud uji integritas, kebijaksanaan, serta keberpihakan hakim terhadap keadilan yang substantif dalam setiap putusan.
Pertemuan secara virtual ini diikuti oleh satuan kerja dalam lingkup Badan Peradilan Umum, Syariah, dan Militer. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan pemahaman terhadap dinamika hukum dan peradilan untuk mendukung pelaksanaan tugas peradilan militer.


