Mataram, Kepala Pengadilan Militer Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, SH., MH. Waka Dilmilti I Medan Kolonel Kum Syf. Nursiana, SH., MH. dan Pejabat lainnya mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisia Secara Hybrid. Fenomena judi online yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia menarik perhatian Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa praktik judi online yang semakin meluas memerlukan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Ia mengatakan, kemajuan teknologi memang telah menghasilkan perkembangan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai secara terus-menerus. Salah satunya adalah maraknya fenomena judi online di masyarakat.
Menurutnya, praktik perjudian melalui platform digital tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga telah menyebar ke kalangan remaja dan anak-anak. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Kita bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat pada umumnya dari penyebaran fenomena perjudian online,” ujarnya. Ketua Mahkamah Agung berharap bahwa tidak ada dari kalangan warga peradilan dan anggota keluarga dari warga peradilan yang terlibat dalam aktivitas judi online. “Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait,” tegasnya.