Medan, 13 Januari 2026 – Pengadilan Militer Tinggi I Medan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada Aparatur peradilan yang membahas sejumlah hal penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan militer. Dalam pembinaannya, Kadilmilti I Medan menyampaikan bahwa terhitung mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru resmi diberlakukan.
Disampaikan bahwa meskipun KUHP dan KUHAP baru telah berlaku, KUHAP Militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 masih tetap berlaku dan menjadi sandaran atau dasar hukum bagi peradilan militer, yang selanjutnya dilengkapi dengan ketentuan dalam KUHAP baru.
Dalam pembinaan tersebut juga disampaikan bahwa terdapat sejumlah perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru. Oleh karena itu, para hakim diharapkan untuk sungguh-sungguh mempelajari dan memahami ketentuan baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, Kadilmilti I Medan menyampaikan hasil Rumusan Pleno Militer tanggal 9 November 2025, khususnya terkait penjatuhan pidana bersyarat khusus dalam perkara militer. Terhadap terdakwa yang merugikan korban dan satuan, pidana dapat disertai kewajiban pengembalian kerugian dengan jangka waktu tertentu. Majelis hakim diingatkan agar tidak hanya berpegang pada janji terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa secara nyata berdasarkan fakta persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula revisi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rumusan Kamar Tahun 2023 Pidana Nomor 1 huruf c, yang menegaskan bahwa pidana pemecatan tidak dijatuhkan kepada prajurit yang terbukti melanggar pasal apabila berdasarkan fakta persidangan belum pernah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak dua kali.
Menutup pembinaan, Kadilmilti I Medan kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur peradilan dengan menghindari praktik mempermainkan perkara, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan yang dapat merusak rumah tangga sendiri maupun rumah tangga orang lain. Seluruh aparatur juga diingatkan untuk meminimalisir miskomunikasi serta menjaga hubungan kerja yang harmonis antara atasan dan bawahan, dengan masyarakat, dan dalam lingkungan keluarga.


