Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Eselon II, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.
2. Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
3. Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:
a. Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.
b. Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.
c. Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.
d. Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.
e. Penanganan Risiko
f. Monitoring dan Reviu
4. Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
b. Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait.
c. Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.
d. Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.