Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022.Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WLf) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2021 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https:/lelhkpn.kpk.go.id/.
Bagi para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkcordinasi dengan Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja yang telah ditunjuk. Adapun, untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya dapat diakses melalui http://bit.ly/2yTCESk dan panduan pengisian/ User Manual e-Fifing dapat diakses melalui https:llgoo.gllxT6MqU dan https:llgoo.g/4/ 8GGT4.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik