BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
Hak Pelapor:
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya |
2. | Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya |
4. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan |
Hak Terlapor:
- Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan