Medan – Humas: Dalam era globalisasi saat ini, sistem keterbukaan informasi menjadi penting karena dapat dijadikan sebagai tolak ukur dari instansi pemerintah dalam melakukan kegiatannya dan pertanggung jawaban di hadapan publik. Salah satu instrument tola ukur tersebut adalah melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Setiap tahun, setiap instansi pemerintah/Lembaga/Kementerian wajib menyusun dan mempublikasikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) agar masyarakat dapat mengetahui kinerja yang telah dicapai suatu instansi pemerintah dan akuntabilitas atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD dalam 1 tahun anggaran.
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Militer Tinggi I Medan Ismail Usman, S.H., M.H., Kasubag Rencana Program dan Anggaran Nova Nainggolan, S.T., S.H., serta staf Yulinda Regina C. Lumban Gaol, S.H. menghadiri Undangan Bimbingan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Pengadilan Tinggi Agama Medan TA 2022. Acara ini diadakan di Hotel Emerald Garden Medan dari tanggal 7-9 September 2022. Acara diisi oleh narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan BPKP Sumatera Utara, dengan pemberian materi bimbingan teknis tentang penyusunan LAKIP secara lebih baik dan tahapan evaluasi SAKIP berdasarkan aturan yang baru, yakni Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 878/SEK/SK/VII/2022.