Medan, Senin, 19 Oktober 2026 – Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mayjen TNI (Purn.) Hidayat Manao, S.H., M.H., memberikan pembinaan dan pengawasan khusus kepada para perwira militer Hakim dan Kepaniteraan di lingkungan Dilmilti I Medan dan Dilmil jajaran secara daring dan luring.
Dalam arahannya, Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan putusan serta penguasaan teknis yudisial, khususnya terkait perkembangan pasal-pasal KUHAP & KUHP Nasional yang baru dan pengaplikasian SEMA serta PERMA yang ada.Menurutnya, setiap putusan harus disusun secara cermat, teliti, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan mengedepankan rasa keadilan bagi Terdakwa, korban, satuan TNI, dan tetap memperhatikan kepentingan militer.
Yang Mulia Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjelaskan tentang ketentuan penjatuhan pidana syarat khusus bagi anggota TNI yang sudah mengabdi 20 tahun, kewajiban Majelis Hakim untuk melakukan pengujian alat bukti senpi ke Paldam/Polda, serta ketentuan upaya hukum banding dan kasasi yang berlaku di lingkungan Pengadilan Militer saat ini.


