Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas berikut pengumuman dan lampirannya